Menerima Jasa Desain Rumah, Desain Interior, RAB, dan Lukisan Mininimalis. Jika Berminat HUB. 0852-5548-8091 --

------------------------------------------------------------------------------------


Menerima Jasa Pemasangan Iklan Usaha Di Blog Kami Jika Berminat Hub 085 255 488 091


Breaking News

Sabtu, 27 September 2014

Hukum Nikah

 Sumber Gambar Muhaimin Nur

Assalamu'alaikum ??
Hy Gan' kali ini kita membahas tentang Hukum Nikah,,, Pada dasarnya naluri manusia Butuh yang namanya Hubungan Fushion Badan Gitu-gituTuh, sebelum melakukan itu, kamu harus tau gan, klo tanpa ada pernikahan melakukan itu Dosa,, tau dong klo dosa itu Tangga Neraka, , dari pada itu mending kita buat rumah Tangga (keluarga) yang Halal...
untuk itu kita harus melakukan proses namanya Nikah, Langsung aja dehh...

     Nikah atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan antara Man (laki2) dan woman
(Wanita) yang bukan muhrim, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
   Dari pengertian di atas, dapat kita ketahui bahwa dalam perkawinan itu harus ada akad nikah. masing masing jenis (Man dan Woman) itu tidak mempunyai hubungan kekeluargaan. baik berhubungankarena keturunan, karena sepersususan atau sebab perkawinan.
     Perkawinan suatu hal yang sangat penting dan mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan. Tanpa perkawinan tidak mungkin seorang laki-laki dapat membentuk dan mengatur rumah tangga secara tertip dan teratur.
     Perkawinan juga merupakan suatu dasar yang penting dalam memelihara kemaslahatan umum. Kalau tidak ada peraturan tentang perkawinan. Maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada gilirannya dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.

Dilihat dari segi kondisi orang yang akan melaksanakan nikah, ada 5 hukum yang kita ketahui :
  1. Jaiz, Artinya diperbolehkan dan inilah menjadi dasar hukum perkawinan
  2. Sunat, Apabila orang yang akan melakukan perkawinan itu telah mempunyai keinginan, disamping itu ia juaga mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah secukup-cukupnya kepada tanggungannya.
  3. Wjib, Apabila orang yang akan melakukan perkawinan itu telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah yang cukup, disamping ada kekhawatiran terjerumus ke dalam perbuatan maksiat atau zina apabila tidak segera kawin.
  4. Makruh, Apabila orang yanga akan melakukan perkawinan itu telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tangguangannya.
  5. Haram, Apabila orang melakukan perkawinana itu mempunyai niat buruk, seperti menyakiti perempuan yang dikawininya atau bisa jadi niat lain..
 Demikianlah Penjelasan tentang Hukum Nikah,,
Gmn Gan,?? --Kamu sudah Punya Duit ?? --kamu sudah Punya Calon Istri ?? -- Apa Nafsu kamu sudah mantap ?? 
klo jawabannya sudah Ada,, Langsung Ke Pelaminan donk, Gitu' Aja Ko' Reppot,
Oc, makasi yahh atas kunjungan Bloq ini, saya doain Moga yang berkunjung di Bloq ini Mudah-Mudahan dapat jodoh Yang Halal Dan Baik, Amin 3x...

Salam
Muh. Khaidir Armi





Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Designed By VungTauZ.Com