Menerima Jasa Desain Rumah, Desain Interior, RAB, dan Lukisan Mininimalis. Jika Berminat HUB. 0852-5548-8091 --

------------------------------------------------------------------------------------


Menerima Jasa Pemasangan Iklan Usaha Di Blog Kami Jika Berminat Hub 085 255 488 091


Breaking News

Rabu, 15 Juli 2015

Lebaran Hari Jumat, Tetap Harus Jumatan


Assalamu'alaikum ?
pada saat ini beberapa pendapat tentang dimana hari Idul Fitri yang jatuh pada hari jum'at bisa tak melakukan jumatan, nah mungkin iini bisa memeberi sedikit penjelasan itu, ingat ini hanya penjelasan agar anda bisa lebih memahami dan menyemprnakan ibadah anda, oke lansung saja.
Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, "Aku pernah menemani Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, "Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertemu dengan dua 'ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum'at) dalam satu hari?" "Iya", jawab Zaid.

Kemudian Mu'awiyah bertanya lagi, "Apa yang beliau lakukan ketika itu?" "Beliau melaksanakan shalat 'ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum'at", jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang mau shalat Jum'at, maka silakan." (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum'at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum'at atau yang tidak shalat 'ied bisa menghadirinya.

Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A'laa dan Al Ghosiyah jika hari 'ied bertemu dengan hari Jum'at pada shalat 'ied dan shalat Jum'at.

Rujukannya; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua 'ied dan dalam shalat Jum'at "sabbihisma robbikal a'la" dan "hal ataka haditsul ghosiyah"." An-Nu'man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari 'ied bertepatan dengan hari Jum'at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878).

satu lagi sholat jum'at itu adalah hukumnya fardhu 'ain dan sholat ied hukumnya sunnah muakkad seperti sholat teraweh,jadi kesimpulannya walupun sudah melaksanakan sholat ied harus melaksanakan sholat jum'at dan kita harus memilih yang fardhu/wajib,



Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Designed By VungTauZ.Com